Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Segeralah Berpuasa Ramadhân Tahun Ini, Kemudian Lakukan Puasa Qadhâ' Setelahnya

Pertanyaan

Disebabkan suatu uzur halangan, saya tidak berpuasa pada bulan Ramadhân yang lalu, persis sejak saya baligh sampai sekarang, dan saya belum meng-qadhâ' puasa itu sama sekali. Apa hukumnya? Saya ketahui secara persis bahwa saya berhutang 40 hari puasa, apa yang harus saya lakukan untuk menghilangkan keraguan ini dan mendapat ridha Allah—Subhânahu wata`âlâ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada yang harus Anda lakukan selain segera melaksanakan puasa pada tahun ini. Setelah itu, Anda harus meng-qadhâ' 40 hari puasa yang belum Anda laksanakan sebelumnya itu, dibesertai dengan membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang Anda qadhâ', seukuran satu mud gandum atau setengah shâ` makanan selain gandum, seperti beras dan lain-lain. Satu mud sama dengan ¼ shâ`. Sementara satu shâ` sekitar 2,40 kg., dan sebagian ahli Fikih menggenapkannya menjadi 2,5 kg. sebagai bentuk kehati-hatian.

Keharusan memberi makan orang miskin ini adalah kafarat karena Anda telah menunda qadhâ' puasa Anda dari waktu yang telah ditentukan Agama, yaitu rentang 11 bulan antara satu Ramadhân dengan Ramadhân berikutnya.

Karena itu, segeralah Anda melaksanakan puasa qadhâ' setelah Idul Fitri untuk melepaskan kewajiban Anda. Kami berdoa semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan bagi kita semua.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan