Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Istri yang Berzina di Bulan Ramadhân, Bagaimana Cara Menebusnya dan Menutupi Aibnya?

Pertanyaan

Seorang perempuan berzina di bulan Ramadhân. Apa hukumnya? Ia melakukan perzinaan itu pada siang hari, tapi kini ia telah bertobat kepada Tuhan-nya dari perilaku perselingkuhan rumah tangga dan perbuatan keji itu. Ia tidak bisa berpuasa dua bulan berturut-turut, karena khawatir ada orang yang tahu tentang aib ini, terutama suaminya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Perempuan ini telah melakukan perbuatan dosa yang sangat besar dan kemungkaran yang luar biasa, karena ia telah menggabungkan antara kejahatan serta kekejian zina sementara ia seorang perempuan bersuami, dengan penodaan terhadap kesucian bulan Ramadhân. Sebab itu, ia harus segera bertobat dan kembali kepada Allah, memperbanyak amal shalih, sedekah, serta amal-aal ketaatan lainnya. Di samping itu, ia wajib meng-qadhâ' puasanya, selain juga wajib membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak; jika tidak mampu, harus diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut; dan jika tidak mampu juga, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Ia harus menutupi dirinya dengan tutupan Allah (yang tidak membuka aibnya), jangan memberitahu siapa pun tentang aib itu. Jika ada yang bertanya tentang sebab puasanya, ia dapat berkata bahwa ia pernah berbuka puasa secara sengaja setelah usia baligh, dan sekarang ia ingin bertobat dari hal tersebut.

Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, orang yang tidak berpuasa secara sengaja di bulan Ramadhân dengan cara makan atau minum di siang hari, wajib meng-qadhâ' dan membayar kafarat. Dalam pandangan mereka, tidak ada perbedaan antara membatalkan puasa dengan makan dan minum ataukah dengan berjimak, semuanya wajib membayar kafarat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait