Benarkah jika seseorang berniat untuk meng-qadhâ' puasa, lalu ia mengurungkan niatnya pada hari itu untuk berpuasa tanpa ada sebab yang mengharuskan hal tersebut, ia wajib berpuasa dua hari untuk mengganti hari di mana ia berniat puasa tapi tidak jadi melaksanakannya itu? Untuk diketahui, bahwa ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhân karena ada uzur (halangan) yang syar`i.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Membatalkan ibadah wajib setelah memulainya tanpa ada alasan yang syar`i adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Karena membatalkannya tanpa alasan yang syar`i merupakan salah satu bentuk pelecehan yang bertentangan dengan kemuliaan ibadah. Selain memang terdapat nas yang melarang perilaku merusak (membatalkan) ibadah, yaitu firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian." [QS. Muhammad: 33]
Adapun membatalkan ibadah dengan alasan yang syar`i tidaklah apa-apa, misalnya membatalkan puasa untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau karena mengkhawatirkan keselamatan diri atau keselamatan anak yang disusui.
Pembatalan niat yang disebutkan oleh saudara penanya mengharuskan pelakunya untuk bertobat, menyesal, dan banyak memohon ampun kepada Allah, karena telah membatalkan ibadah wajib tanpa alasan yang syar`i. Tapi ia tidak wajib meng-qadhâ' puasa hari tersebut menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), ia hanya wajib meng-qadhâ' puasa yang ia tinggalkan ketika bulan Ramadhân saja.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan