Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Hukum Obat Tetes Mata, Suntikan, dan Semprotan
Cari Fatwa

Hukum Suntik dan Obat-obat yang Dimasukkan Melalui Anus Saat Berpuasa

Pertanyaan

Apakah penggunaan jarum suntik dan obat-obat yang dimasukkan melalui anus untuk mengobati wasir membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau

Sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang sedang berpuasa melalui mulut atau hidung adalah membatalkan puasa. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah itu obat ataukah yang lain. Adapun sesuatu yang masuk ke dalam perut atau anggota tubuh lain bukan melalui mulut atau hidung, seperti alat suntik, obat-obat yang dimasukkan melalui aus, serta jarum, maka harus diperhatikan apakah tujuannya adalah untuk memasok nutrisi (makanan) ataukah tidak. Jika tujuannya adalah untuk memasok nutrisi maka puasa menjadi batal karena penggunaannya, sebab hukumnya sama dengan makan. Jika maksudnya bukan untuk memasok nutrisi, tapi sekedar untuk berobat, maka puasa tidak menjadi batal karenanya, menurut pendapat ulama yang lebih kuat, karena ia tidak menyalahi tujuan-tujuan Syariat dalam ibadah puasa. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read