Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Hukum Masjid dan Tempat Shalat
  4. I’ktikaf
Cari Fatwa

Apakah Disyaratkan untuk Sahnya Iktikaf Harus Berniat Sebelum Masuk Mesjid

Pertanyaan

Suatu ketika, saya masuk ke mesjid, dan setelah masuk, saya berpikir untuk melakukan iktikaf. Apakah sah iktikaf jika niat dipasang setelah masuk ke dalam mesjid?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak menjadi syarat sah iktikaf bahwa niat harus dipasang sebelum masuk ke mesjid. Tetapi kapan saja ada niat di hati untuk berdiam di dalam mesjid demi mendekatkan diri kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—maka iktikaf itu sudah sah, walaupun niat tersebut dilakukan di dalam mesjid. Dan seseorang sudah dianggap melakukan iktikaf sejak adanya niat itu, karena seluruh amalan harus disertai dengan niat, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahîh dari Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam.

Para fuqaha (ahli fikih) mendefenisikan iktikaf seperti yang kita sebutkan di atas, yaitu berdiam di mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ibnu Hazm berkata, "Iktikaf adalah berdiam di mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah—`Azza wajalla—sesaat atau lebih, baik di malam maupun siang hari." [Al-Muhallâ]

Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih: "Iktikaf (secara bahasa) adalah menahan diri dari melakukan kegiatan-kegiatan biasa. Dan secara termonologi Syariat, iktikaf berarti: Berdiam di mesjid dengan cara tertentu disertai dengan niat."

Maka selama kedua rukun ini ada, yaitu niat dan berdiam di mesjid, maka iktikaf sudah dianggap sah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait