Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Dipaksa Melakukan Sesuatu yang Ia Bersumpah Tidak Akan Melakukannya

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah demi Allah untuk tidak melakukan sesuatu, namun kemudian saya melakukannya karena dipaksa. Apa hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Siapa yang bersumpah kemudian melanggar sumpahnya harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, harus berpuasa selama tiga hari.

Ada kalanya melanggar sumpah lebih baik daripada menunaikannya. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Siapa yang bersumpah lalu ia melihat bahwa yang selain sumpah itu lebih baik daripada sumpah itu, hendaklah ia membayar kafarat sumpah dan melakukan hal yang lebih baik itu."

Adapun orang yang dipaksa untuk mengerjakan sesuatu yang ia sebelumnya bersumpah tidak akan melakukannya, dan syarat-syarat keterpaksaan sudah terpenuhi, yaitu si pemaksa mampu mewujudkan ancamannya, yang diancamkan adalah sesuatu yang merusak jiwa, anggota tubuh, atau harta, dan syarat-syarat lain yang sudah ditetapkan oleh para ulama, kemudian orang yang bersumpah terpaksa melakukan perbuatan itu, maka ini bukanlah dipandang sebagai pelanggaran sumpah, dan ia tidak harus membayar kafarat. Namun jika keterpaksaan tidak memenuhi syarat-syarat tadi, ia harus membayar kafarat sumpah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait