Apa hukum seorang yang bersumpah bahwa sesuatu akan terjadi di masa depan, tapi ia tidak bernazar di dalam sumpahnya itu. Sebagai contoh: "Demi Allah, klub ini akan kalah dalam pertandingan besok". Kemudian pertandingan berlangsung dan ternyata yang terjadi adalah sebaliknya, klub itu menang. Mohon jawabannya.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang bersumpah atas sesuatu yang mungkin terjadi di masa depan, dengan meyakini bahwa sesuatu itu akan terjadi, namun yang terjadi adalah sebaliknya, maka menurut pendapat mayoritas ulama, ia wajib membayar kafarat. Namun sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ia tidak wajib membayar kafarat.
Dalam kitab Mathalibu Ulin Nuha, Ar-Ruhaibani berkata, "Menurut Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah): 'Atau bersumpah atas sesuatu (yang akan terjadi) di masa depan, karena yakin dirinya benar, namun yang terjadi adalah sebaliknya, maka sumpahnya dianggap tidak terjadi (tidak sah). Demikian juga jika ia bersumpah bahwa seseorang akan mematuhinya, dan ternyata orang itu tidak mematuhinya, maka tidak ada kewajiban kafarat dalam hal ini, karena sumpah ini termasuk laghwun (tidak sungguh-sungguh). Sementara Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): 'Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah).' Tetapi pendapat mazhab (Hambali) adalah sebaliknya (wajib membayar kafarat)."
Tetapi bagaimanapun, pendapat yang lebih berhati-hati adalah wajib membayar kafarat, karena lebih menjamin pelakunya terbebas dari tanggung jawab, dan lebih kuat membawanya keluar dari perbedaan pendapat. Tetapi kami perlu mengingatkan beberapa hal, di antaranya:
Pertama: Berusaha menghindari bersumpah sebisa mungkin, karena Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Dan jagalah sumpah-sumpah kalian." [QS. Al-Ma'idah: 89]
Kedua: Seyogianya setiap muslim menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, Agamanya dan dunianya, serta berpaling dari selain itu.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan