Ada seorang laki-laki yang mengaku berzina dengan saudara perempuan saya, dan ia berkata bahwa saudara perempuan saya itu pernah hamil karena perbuatannya, serta telah melakukan aborsi. Kami melakukan pemeriksaan medis melalui seorang dokter muslimah, dan ia meyakinkan bahwa saudara perempuan saya masih perawan dan tidak terjadi apa-apa padanya. Kami berada di negara yang tidak menerapkan hukum–hukum Allah, apakah saya boleh menerapkan hukum hudud sendiri? Dan bagaimana qishash-nya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apa yang telah diperbuat oleh laki-laki ini terhadap saudara perempuan Anda disebut sebagai tindakan qadzaf (tuduhan berzina), dan itu mengharuskan diberlakukannya hukum had, yaitu 80 kali cambuk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Orang-orang yang menuduh berzina perempuan-perempuan terhormat, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 kali cambuk, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." [QS. An-Nur: 4]
Karena hukum had tidak diterapkan di negara Anda, maka tidak seorang pun, baik Anda maupun selain Anda, yang boleh menerapkan hukuman itu kepadanya. Itu bukan berarti bahwa orang tadi telah selamat dari akibat perbuatannya. Jika ia terbebas dari hukuman dunia, ia tidak akan luput dari hukuman Akhirat. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Sesungguhnya azab Akhirat lebih keras dan lebih kekal." [QS. Thaha: 127]. Kecuali jika ia bertobat dengan tobat yang benar dan kembali kepada Allah, karena tobat menutupi dosa yang dilakukan sebelumnya. Allah—Subhanahu wata`ala—setelah menyebutkan hukuman qadzaf dalam ayat di atas, berfirman (yang artinya): "Kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. An-Nur: 5]
Sikap yang kami sarankan untuk Anda ambil, saudara penanya, adalah menyerahkan masalah ini kepada Sang Hakim (Allah) Yang Maha Adil yang akan menjatuhkan hukuman sesuai kehendak-Nya. Hendaklah Anda bersabar dan menahan diri, jangan sampai kemarahan dan keinginan untuk membalas dendam membuat Anda melakukan perbuatan yang akan Anda sesali setelahnya. Anda hendaknya bersyukur memuji Allah—Subhanahu wata`ala—yang telah membuktikan ketidakbersalahan dan sesucian saudara perempuan Anda. Jika yang terbukti adalah sebaliknya, tentu sulit dibayangkan bagaimana keadaan Anda sekarang. Kami berdoa semoga Allah—Subhanahu wata`ala—untuk melepaskan kegundahan Anda, menghilangkan kerisauan Anda, serta mempermudah urusan Anda.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan