Apakah hukum syari`ah dari seseorang yang menyuruh istri dan anak-anaknya untuk shalat, lalu mereka sehari shalat sehari tidak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “dan perintahkanlah keluarga kalian untuk shalat dan berusahalah yang keras untuk itu.” Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika mereka tidak mau shalat) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara laki-laki dan perempuan).” [HR. Abu Dâwud dan Imâm Ahmad]
Oleh karenanya, seorang laki-laki harus benar-benar mengawasi anak-anaknya dan istrinya sampai dia yakin bahwa mereka rutin melaksanakan shalat. Mereka semua dbawah pimpinannya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Jika dia memerintahkan kemudian tidak mengawasinya, maka dia telah lalai dengan amanat Allah padanya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan