Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Jual Beli
  4. Menipu dan Hukumnya
Cari Fatwa

Hukum Memakai atau Menyewakan Barang Curian atau Barang yang Hilang dari Pemiliknya

Pertanyaan

Apakah dibenarkan menyewakan mobil yang hilang dari pemiliknya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Yang harus dilakukan oleh orang yang menemukan mobil yang hilang dari pemiliknya adalah melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang, untuk mengetahui siapa pemiliknya dan menyampaikan kepada si pemilik perihal mobil tersebut. Adapun kalau ia memanfaatkan mobil tersebut, maka sesungguhnya hal itu merupakan perbuatan yang diharamkan sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin. Jika ia memanfaatkan mobil tersebut dengan niat menguasai atau memilikinya, maka ia adalah seorang perampas atau pencuri. Jika ia memanfaatkan mobil tersebut dengan niat memakainya, atau menyewakannya kepada orang lain tanpa mengklaim bahwa mobil itu adalah miliknya, maka ia adalah orang yang berbuat sewenang-wenang.

Sebagaimana ia berdosa karena melakukan perbuatan tersebut, apapun niatnya, sesungguhnya orang yang mengambil mobil itu dari dirinya, baik dengan cara membeli darinya, karena dihadiahkan, menyewa, atau meminjam darinya, sementara dia mengetahui status mobil tersebut, ia juga berdosa. Seandainya ditakdirkan mobil itu rusak atau mengalami kecelakaan, maka mobil itu menjadi tanggungan keduanya. Orang pertama, karena ialah yang memberi kuasa terhadap mobil tersebut kepada orang kedua. Dan orang kedua, karena ia memakainya sementara ia mengetahui bahwa orang yang memberinya kuasa terhadap mobil tersebut tidak mempunyai hak atas mobil itu. Orang pertama menanggung kerusakan tersebut karena ia menjadi penyebab, sementara orang kedua juga menanggungnya karena dialah pelakunya langsung.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read