Bagaimana hukum seseorang yang dititipi amanah tetapi pemiliknya enggan untuk mengambilnya sama sekali dan perkara ini telah berlalu selama 10 Tahun lamanya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Wajib bagi orang yang dititipi amanah untuk menjaga apa yang dititipkan kepadanya. Jika pemilik titipan menginginkannya atau ia khawatir titipan itu akan hilang di tangannya, maka kembalikanlah kepada pemilik amanah tersebut. Tidak wajib baginya lebih dari itu. Allah—Subhânahu wata`âla—berfirman (yang artinya): “Allah menyuruh kalian untuk menunaikan amanah kepada pemiliknya.” [QS. An-Nisâ: 58]
Jika saudara merasa cemas akan menimbulkan banyak masalah atau membuat saudara merasa keberatan, namun para pemiliknya tidak mau mengambil barang titipan mereka, maka saudara berhak mengangkat permasalahan ini ke pengadilan untuk memaksa mereka mengambilnya lagi dari saudara, atau pengadilan akan menggunakannya pada hal-hal yang dirasa sesuai, dan tentu saja hal ini telah keluar dari tanggung jawab anda.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan