Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Hukum Masjid dan Tempat Shalat
  4. Adab dan Hukum Berkaiatan Dengan Masjid
Cari Fatwa

Disyariatkan Shalat Tahiyyatul Masjid di Setiap Tempat Khusus Shalat

Pertanyaan

Apakah boleh menunaikan shalat Tahiyyatul Masjid ketika memasuki mesjid di lingkungan sekolah yang di sana shalat hanya ditunaikan sekali atau dua kali dalam sehari?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Dalam sebuah hadits shahîh, RasulullahShallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Jika salah seorang dari kalian memasuki mesjid hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Kata mesjid dalam hadits ini dibubuhi dengan "Alif Lam" yang menunjukkan arti umum, sehingga ia mencakup semua tempat yang dikhususkan sebagai tempat shalat. Lafaz yang bersifat umum, pada dasarnya, mencakup segala sesuatu yang termasuk ke dalam maknanya sampai ada dalil yang mengkhususkannya untuk makna tertentu saja. Oleh sebab itu, mesjid yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk kategori mesjid yang diperbolehkan untuk menunaikan shalat Tahiyyatul Masjid di dalamnya sebagai aplikasi dari perintah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait