Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Jual Beli
  4. Penukaran Uang
Cari Fatwa

Jika Proses Penukaran Uangnya Sesuai Syarat, Maka Money Changer Boleh Menyimpan Uang yang Ditukar

Pertanyaan

Ada seorang konsumen membeli sejumlah Dolar dari sebuah money changer dengan harga pada hari itu, dan ia telah membayarnya dengan uang Pound Mesir dengan nilai yang sama secara utuh. Namun konsumen tersebut meninggalkan uang Dolar itu di money changer, agar pihak money changer menyimpannya di bank pada keesokan harinya. Apakah muamalah ini boleh? Demikian pertanyaan saya, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah dengan muamalah ini—insyaAllah—selagi Dolar dan uang Pound ada pada saat penukaran uang. Dalam hal ini pelanggan tersebut telah mewakilkan kepada pihak money changer untuk memasukkan uangnya ke Bank.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read