Seorang perempuan yang sedang berihram, penglihatannya lemah dan tidak bisa menutup wajahnya karena ia tidak bisa melihat dengan baik, sementara ia tidak ingin membiarkan wajahnya terbuka. Apakah hukumnya kalau ia memakai cadar?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Rasulullah—Sallallâhu `alaihi wa Sallam—bersabda, "Janganlah perempuan yang sedang berihram memakai penutup wajah dan janganlah ia mengenakan sarung tangan." [HR. Al-Bukhâri]. Ia hanya boleh mengulurkan pakaiannya dari atas kepalanya ketika laki-laki yang bukan mahramnya lewat di dekatnya. Adapaun jika ia menutup wajahnya dengan cadar karena alasan tertentu seperti penglihatan yang lemah, maka ia wajib membayar fidyah, karena melakukan sesuatu yang dilarang ketika berihram. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman yang artinya: ".Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban." [QS. Al-Baqarah: 196]
Ia boleh memilih salah satu di antara tiga hal: berpuasa tiga hari, memberi makan 6 orang fakir miskin, setiap orang setengah Shâ' atau menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin di tanah haram Mekah.
Wallâhu a`lam.
Sebagai upaya saling menasihati, kami ingin mengingatkan beberapa permasalahan penting dalam topik kali ini. Dan...
Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad—Shallall...
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah—Shallallâhu...