Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Mencukur bulu ketiak ketika sedang ber-ihrâm.

Pertanyaan

Saya telah mandi untuk ihrâm kemudian mengenakan pakaian ihram. Setelah itu saya mencukur bulu ketika dalam keadaan memakai pekaian ihram. Apakah kewajiban yang harus saya lakukan? Sebagai informasi, ketika saya mencukur bulu ketiak, saya mengira bahwa hal itu boleh dilakukan, setelah memakai pakaian ihrâm.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketahuilah bahwa ihrâm adalah niat memasuki ibadah haji. Barang siapa yang melakukan larangan-larangan dalam ihrâm sebelum itu (sebelum berniat ihrâm) maka tidak ada masalah, karena ia memang belum mulai ber-ihrâm. Namun jika ia melakukan larangan dalam ihrâm setelah berniat masuk ke dalam ibadah haji, maka ia wajib membayar fidyah.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji