Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Sekedar berbicara melalui internet (chatting), tidak membatalkan puasa

Pertanyaan

Apakah berbicara melalui internet (chatting) membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Pada dasarnya, sekedar obrolan melalui internet tidak membatalkan puasa. Tetapi jika obrolan antara lawan jenis membangkitkan syahwat yang menyebabkan air mani keluar maka puasanya batal. Mayoritas ulama mazhab Maliki melihat bahwa keluarnya air madzi (cairan bening yang keluar dari dzakar setelah bercumbu atau melihat dan mengkhayalkan sesuatu yang menimbulkan syahwat) juga membatalkan puasa. Namun Jumhûr (mayoritas ulama) berbeda pendapat dengan mereka. Jumhûr berpendapat bahwa puasa tidak batal karena keluarnya air madzi. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) juga menguatkan ketidakbatalan puasa dengannya. Selain itu, jika obrolan yang terjadi antara lawan jenis yang bukan mahram adalah obrolan yang menimbulkan syahwat maka hal ini diharamkan, dan keharaman ini akan lebih keras lagi ketika dalam keadaan berpuasa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait