Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Minum kopi sebelum Shubuh di bulan Ramadhan

Pertanyaan

Apa hukum orang yang minum kopi sebelum terbit fajar di bulan Ramadhan, sementara telah diketahui bersama bahwa kopi dapat membuat orang tidak tidur dan semangat beraktivitas?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya tidak ada masalah dengan minum kopi yang diketahui bersama atau selainnya di malam-malan bulan Ramadhan sebelum terbit fajar. Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman (yang artinya): ".Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, (yaitu fajar)." [QS. Al-Baqarah: 187]

Adapun tabiatnya yang membuat orang semangat beraktivitas atau membuat orang tidak tidur, hal ini tidak ada pengaruhnya pada kebolehannya. Bahkan dianjurkan untuk mengambil manfaat darinya untuk bangun pada waktu sahur, memperbanyak istigfar, doa dan kataatan-ketaatan lainnya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait