Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Seorang yang berpuasa berpura-pura tidak sedang berpuasa dalam pandangan syara` dan etika

Pertanyaan

Seseorang ingin bergurau dengan teman-temannya dengan menyuguhkan segelas air pada saat dirinya sedang berpuasa. Dia berpura-pura meminum air itu agar teman-temannya percaya bahwa dirinya sedang tidak berpuasa. Tanpa disengaja, air itu jatuh mengenai bibirnya. Lantas ia pun ragu apakah air tersebut masuk ke mulutnya atau tidak. Keraguan itu terus berlanjut walaupun sebenarnya air itu belum masuk. Apa solusi permasalahan ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Barang siapa meletakkan air pada bibirnya atau berkumur-kumur, kemudian merasa ragu apakah air tersebut masuk ke tenggorokannya atau tidak, dan tidak merasa yakin, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqadhanya. Karena hukum asalnya adalah bahwa tidak ada air yang masuk. Dan hal itu tidak bisa dihilangkan oleh keragu-raguan semata. Selain itu, tidak sepatutnya seorang muslim berpura-pura tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan di hadapan orang banyak. Sebab perbuatan tersebut bertentangan dengan keagungan bulan puasa dan dapat merusaknya. Orang-orang juga akan berburuk sangka. Sedangkan seorang muslim dituntut untuk menjaga kehormatan dan tidak menodainya. Para ulama telah mengajarkan agar seorang muslim menghindari hal-hal yang dapat mendatangkan tuduhan-tuduhan untuk menjaga hati manusia dari berburuk sangka dan lisan-lisan mereka dari ghibah. Jika ghibah itu terjadi dan ia adalah penyebabnya, maka ia ikut berperan dalam kemaksiatan tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Ghazâli dalam kitab Ihyâ' Ulûmiddîn. Selanjutnya, seseorang yang berpura-pura bahwa ia tidak berpuasa, menunjukkan bahwa dirinya tidak memperdulikan orang-orang di depannya dan tidak merasa malu dengan mereka. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa malu adalah sebagian dari iman.

Dikisahkan pada suatu ketika Anas Ibnu Mâlik—Semoga Allah meridhainya—keluar untuk melaksanakan shalat Jum`at. Dalam perjalanan ia melihat orang-orang telah melaksanakan shalat dan pulang. Anas pun merasa malu. Kemudian ia masuk ke suatu tempat agar tidak kelihatan oleh orang-orang tersebut. Dia lantas berkata, "Barang siapa tidak malu kepada manusia, maka ia tidak malu kepada Allah." [HR. Ibnu Syaibah]

Wallâhu a'lam.

Fatwa Terkait