Apakah muntah seorang perempuan hamil cukup menjadi sebab puasanya batal di siang hari Ramadhân?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Suatu hal yang pasti, bahwa muntah yang dilakukan dengan sengaja adalah membatalkan puasa, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, baik perempuan itu sedang hamil maupun tidak. Orang yang melakukan hal tersebut wajib meng-qadhâ' puasanya itu. Dasarnya adalah sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Siapa yang tidak bisa menahan muntahnya (ketika berpuasa) tidak wajib meng-qadhâ' puasanya. Dan siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah ia meng-qadhâ' puasanya." [HR. Ahmad, Abu Dâwûd, dan At-Tirmîdzi]
Adapun muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.