Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Orang Berpuasa Sengaja Muntah Supaya Merasa Nyaman

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang saudara perempuan yang hamil di bulan Ramadhân. Pada siang hari Ramadhân, ia sengaja memuntahkan isi perutnya, padahal ia mampu untuk menahan itu. Ia mengatakan bahwa ia tidak merasa nyaman kecuali dengan melakukan hal tersebut. Ia melakukannya ketika bangun tidur, dan itu ia lakukan dalam masa dua tahun secara terulang dalam dua kali kehamilan. Bagaimanakah hukumnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kesengajaan muntah oleh seorang yang berpuasa membatalkan puasanya. Ia tidak boleh melakukan hal itu kecuali jika ia menderita sakit. Dalam keadaan sakit, ia dibolehkan muntaj dengan sengaja, kemudian meng-qadhâ' puasanya di kemudian hari. Tetapi saudara perempuan Anda ini, sebagaimana terlihat dalam pertanyaan, tidak sedang menderita sakit sehingga perlu memuntahkan isi perutnya dengan sengaja. Ia melakukan itu hanya untuk membuat dirinya merasa nyaman. Oleh karena itu, ia wajib meng-qadhâ' hari-hari puasa yang ia batalkan dengan cara tersebut, seraya bertobat dan meminta ampun kepada Allah. Selain itu, ia juga harus membayar kafarat atas setiap hari puasa yang ia batalkan dan ia tunda qadhâ'-nya sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait