Pertanyaan
Apa hukum puasa sehari sebagai penggenap bulan Ramadhân, ketika orang-orang berbeda pendapat tentang puasa pada hari itu? Kapan melakukan puasa itu, jika hal itu benar?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Siapa yang terlewatkan darinya satu hari bulan Ramadhân tanpa berpuasa, maka wajib baginya untuk mengqadha. Dia tidak harus mengqadhanya pada hari tertentu. Yang wajib baginya adalah mengqadhanya sebelum datang Ramadhân berikutnya. Perkataan saudara penanya, "…ketika orang-orang berbeda pendapat tentang puasa pada hari itu", jika yang dimaksud adalah bahwa orang-orang berbeda pendapat tentang awal bulan atau akhirnya, maka apabila negeri itu berpegang kepada rukyah, dan mereka telah berusaha melakukan rukyah hilal, lalu mereka puasa dua puluh sembilan hari, maka mereka telah melakukan apa yang diperintahkan, sehingga puasa mereka sah, dan keraguan itu tidak dianggap.
Adapun jika mereka berpegang kepada perhitungan bintang, dan puasa mereka berkurang dibandingkan dengan puasa orang-orang yang berpegang pada rukyah hilal—baik benar-benar melihat hilal atau dengan menyempurnakan bilangan Sya`bân, maka mereka harus melengkapi puasa hari-hari yang kurang tersebut, baik satu hari ataupun dua hari.
Wallâhu a`lam.