Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Seseorang Mengatakan Akan Berbuka Jika Mendapatkan Pengobatan, Tetapi Dia Tidak Mendapatkannya, Apakah Dia Wajib Mengqadha Puasanya?

Pertanyaan

Di suatu hari pada bulan Ramadhân terakhir ini, sebelum Shubuh gigi saya sakit sekali. Tetapi saya tidak mengira sakit itu terus berlanjut setelah Shubuh. Pagi harinya, rasa sakit itu semakin bertambah dalam waktu yang lama. Saya tidak sanggup menahannya, sementara saya puasa. Saya beritahu ibu saya apabila saya mendapatkan pengobatan gigi, saya akan berbuka, dan saya telah niatkan hal itu, bahwa saya akan berbuka apabila saya mendapatkan pengobatan. Tetapi saya tidak mendapatkannya, dan tidak berbuka karena tidak mendapatkannya. Saat itu saya banyak menelan air liur karena sangat sakit, dan dengan susah payah saya bisa tidur sampai Maghrib. Apakah saya harus mengganti puasa hari itu atau tidak, karena saya telah berniat berbuka apabila saya mendapatkan pengobatan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Orang yang berpuasa apabila berniat untuk berbuka, dan ia sudah teguh dengan niatnya, maka dengan itu ia telah membatalkan puasanya berdasarkan pendapat yang kuat menurut kami. Adapun penanya yang mengaitkan niat berbuka dengan adanya pengobatan, sesungguhnya ulama memiliki dua pendapat tentang batalnya puasa dengan hal itu.

Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya—menyebutkan di dalam kitab Al-Mughni, "Apabila berniat bahwa jika saya mendapatkan makanan, saya akan berbuka, dan jika saya tidak mendapatkan makanan, saya akan menyempurnakan puasa saya, maka padanya ada dua pendapat, salah satunya: niat itu membatalkan puasanya, karena ia tidak lagi tegas dengan niat berpuasa. Demikian juga, tidak sah memulai niat dengan bentuk seperti itu. Pendapat kedua: niat itu tidak membatalkan puasanya, karena ia tidak berniat berbuka dengan niat yang benar, sesungguhnya niat tidak sah digantungkan dengan suatu syarat. Oleh sebab itu, tidak sah puasa dengan niat seperti itu."

Pendapat yang menyatakan batalnya puasa adalah pendapat yang dianggap benar oleh Al-Mardâwi di dalam kitab Al-Inshâf, ia berkata, "Berdasarkan mazhab ini, kalau seseorang ada niat untuk berbuka, atau ia berniat untuk berbuka di waktu yang lain, atau ia mengatakan jika saya mendapatkan makanan, saya akan makan, dan jika tidak, saya akan menyempurnakan puasa, maka terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti perbedaan dalam masalah shalat. Ada yang berpendapat bahwa yang demikian itu membatalkan puasa, karena ia tidak menegaskan niatnya. Al-Atsram menukilkan bahwa seseorang belum cukup untuk memenuhi kewajibannya (dalam puasa), hingga ia berniat dengan tegas untuk puasa hari itu semuanya. Dan inilah pendapat yang benar."

Kalau saudari penanya mengulang kembali puasa hari itu untuk kehati-hatian tentu lebih baik, lebih terbebas dari tanggungan, dan lebih hati-hati untuk agamanya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait