Pada bulan Ramadhân, setelah sahur, maksudnya setelah makan dan minum, saya melafazhkan niat puasa. Kemudian sebelum azan Shubuh, saya makan dan minum lagi. Apakah hal ini berpengaruh, ataukah tidak terhadap puasa?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d. Pertama, kami ingatkan bahwa Anda cukup berniat puasa di dalam hati, dan tidak disyariatkan melafazhkannya, karena niat tempatnya di hati. Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap puasa yang wajib dilakukan dengan berurutan, cukup dengan satu niat di awal malam pertama. Yang utama adalah memasang niat setiap malam, agar keluar dari perbedaan pendapat yang ada, karena ada pendapat yang mewajibkan hal itu. Terkait dengan apa yang Anda tanyakan, maka jawabannya adalah bahwa Allah—`Azza wajalla—membolehkan makan dan minum bagi orang yang puasa sampai jelas baginya cahaya fajar. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS. Al-Baqarah: 187] Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga telah bersabda, "Pembeda antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur." [HR. Muslim] Para ulama menganjurkan untuk melambatkan makan sahur, karena terdapat sunnah tentang hal itu. Apabila hal ini sudah jelas, maka Anda mengetahui bahwa tidak ada masalah dengan makan dan minum setelah memasang niat puasa, sebelum fajar. Dengan demikian puasa Anda sah, dan makan dan minum yang terjadi setelah memasang niat itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.