Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Karena Sakit dan Panjangnya Siang

Pertanyaan

Seorang pemuda bertanya tentang hukum Syariat meninggalkan puasa Ramadhân beberapa hari karena suatu halangan, dengan rincian sebagai berikut: Ia tidak berpuasa sebanyak 7 hari pada tahun 2011 disebabkan waktu siang yang lebih dari 18 jam di tempat ia berada, yaitu Inggris. Kemudian ia tidak berpuasa sebanyak 3 hari pada tahun 2012 disebabkan sakit. Apakah ada kafarat yang harus ia tunaikan? Apakah yang wajib ia lakukan, karena saat ini ia dalam keadaan sehat wal afiat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ketahuilah, bahwa sengaja tidak berpuasa pada bulan Ramadhân tanpa halangan yang membolehkan hal itu merupakan dosa yang sangat besar. Dan sekedar waktu siang yang panjang bukan merupakan halangan yang membolehkan seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhân.

Adapun tidak berpuasa karena sakit adalah dibolehkan jika kondisi sakitnya membuat ia sangat sulit berpuasa, atau ia khawatit puasa akan memperparah penyakitnya, atau memperlambat kesembuhannya.

Jika ini telah dipahami, maka kewajiban pemuda tersebut adalah bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—atas kesengajaannya tidak berpuasa di siang hari Ramadhân tanpa alasan yang membenarkan untuk itu. Berbeda dengan kondisi ketika ia memiliki halangan sakit, ia tidak berdosa karenanya.

Ia wajib meng-qadhâ' puasa sepuluh hari tersebut. Ia juga harus membayar kafarat memberi bahan makanan sebanyak satu mud kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia tunda qadhâ'-nya hingga masuk Ramadhân berikutnya tanpa halangan tertentu. Artinya, jika tujuh hari tersebut belum ia qadhâ' hingga masuk Ramadhân berikutnya maka ia harus memberi makan orang miskin untuk setiap harinya sebanyak satu mud, yaitu seukuran kurang lebih 750 gram beras. Kecuali jika ia tidak tahu tentang hukum keharaman menunda qadhâ', maka ia tidak wajib membayar kafarat tersebut. Selain itu, ia harus segera meng-qadhâ' puasa-puasa tersebut, serta memperbanyak istighfar dan melaksanakan perbuatan-perbuatan baik yang menghapus dosa. Kita berdoa semoga Allah memberi ampunan kepada setiap muslim yang melakukan dosa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait