Pada bulan Ramadhân, suatu ketika saya sampai di akhir jadwal masa haidh saya. Sebelum waktu Shalat Shubuh, saya memperkirakan bahwa darah haidh saya akan berhenti pada hari itu, karena itu adalah hari terakhir. Saya pun akhirnya berniat puasa, dan ternyata memang tidak ada darah yang keluar pada hari itu. Saya pun kemudian mandi wajib setengah jam sebelum waktu Maghrib. Apakah puasa saya pada hari itu dianggap sah ataukah harus tetap diqadha?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`du.
Jika Anda melihat sudah ada tanda suci sebelum waktu Shubuh, baik berbentuk cairan putih maupun kondisi kering total pada tempat keluarnya haidh, berarti Anda dianggap telah suci, dan puasa Anda pada hari itu sah, jika Anda telah memasang niat puasa pada malam harinya (sebelum fajar). Hanya saja, Anda salah ketika tidak segera mandi dan melaksanakan shalat pada waktunya. Sehingga Anda wajib mangqadha semua shalat yang Anda tinggalkan pada hari itu, setelah mandi.
Akan tetapi, jika Anda tidak melihat salah satu dari dua tanda suci di atas pada malam harinya sebelum waktu Shubuh (fajar), maka puasa Anda tidak sah, dan Anda wajib mengqadhanya. Karena salah satu syarat sahnya puasa bagi seorang wanita adalah suci dari haidh atau nifas sejak awal siang (fajar) sampai tenggelam matahari. Ini berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—kepada kaum wanita, "Bukankah setiap kalian, ketika mengalami haidh tidak shalat dan tidak berpuasa?" [HR. Al-Bukhâri]
Wallâhu a`lam.