Mohon penjelasan tentang proses rukyah (melihat) hilal, apakah dilakukan sebelum terbenam matahari atau setelahnya? Apakah ketika hilal sudah terlihat, lalu hilang sebelum matahari terbenam, ia tidak dianggap? Artinya, apakah untuk dianggapnya hilal disyaratkan ia harus terlihat sampai setelah terbenam matahari? Apakah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang waktu melihat hilal ini?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Apabila hilal terlihat di siang hari, berarti itu adalah bulan baru untuk malam selanjutnya. Apabila itu terjadi pada siang hari tanggal 30 Sya`bân, maka tidak diharuskan untuk berpuasa pada sisa siangnya (setelah terlihat hilal itu), karena masuknya bulan Ramadhân belum ditetapkan. Demikian pula, apabila kasus yang sama terjadi pada tanggal 30 Ramadhân, maka tidak harus berbuka di pertengahan hari (sejak hilal terlihat), karena masuknya bulan Syawwâl belum ditetapkan. Ini berlaku, baik hilal terlihat sebelum matahari tergelincir (waktu Zhuhur) maupun setelahnya. Adapun bila terlihat setelah matahari tergelincir, maka itu sudah menjadi kesepakatan ulama dalam masalah ini, berdasarkan pengetahuan kami. Sedangkan bila terlihat sebelum matahari tergelincir, yang demikian itu adalah pendapat jumhur ulama. Dan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bila hilal terlihat sebelum matahari tergelincir, maka itu berarti isyarat bulan baru sejak malam sebelumnya, dan jika terlihat setelah matahari tergelincir, berarti itu untuk malam selanjutnya.
Al-'Irâqi—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Apabila hilal terlihat pada siang hari, maka itu berarti untuk malam selanjutnya. Apabila itu terjadi pada siang hari tanggal 30 Sya`bân, tidak disyariatkan untuk puasa (sejak saat itu). Begitu pula bila terjadi pada siang hari tanggal 30 Ramadhân, tidak diperbolehkan untuk berbuka sejak saat itu. Sama saja apakah itu terjadi sebelum matahari tergelincir atau sesudahnya. Inilah pendapat yang masyhur dipakai oleh mazhab yang empat. Sebagaimana juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas`ûd, Ibnu Umar, Anas, Al-Auzâ`i, Al-Laits ibnu Sa`d, dan Ishâq ibnu Râhûyah. Sementara itu, Sufyân Ats-Tsauri, Abû Yûsuf, dan sebagian ulama Mazhab Mâliki berpendapat bahwa jika hilal telihat sebelum tergelincir matahari berarti itu adalah untuk malam sebelumnya. Pendapat ini juga terdapat dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta merupakan pendapat Ibnu Hazm yang bermadzhab Zhahiri."
Kemudian apabila hilal terlihat sebelum matahari terbenam pada tanggal 30, tapi kemudian kembali hilang, juga sebelum matahari terbenam, berarti malam itu sudah menjadi awal bulan, dan tidak disyaratkan ketika itu terlihatnya hilal setelah matahari terbenam, karena hitungan bulan sebelumnya telah sempurna.
Perbedaan pendapat para ahli fiqih dalam masalah ini hanyalah terkait apakah siang hari saat terlihatnya hilal itu dianggap akhir bulan lalu ataukah awal bulan baru. Adapun malam setelah terlihatnya hilal itu sudah dipastikan masuk ke bulan baru, sebagaimana telah kami jelaskan. Dan di awal tadi sudah kami paparkan mana pendapat yang menurut kami paling kuat.