Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Umat Islam di Negera Non-Muslim Berpuasa Berdasarkan Ketetapan Pemerintah Setempat?

Pertanyaan

Saya seorang pemuda yang bermukim di sebuah negara non-muslim, dan penduuknya tidak berpegang kepada sistem rukyah hilal dalam menentukan awal Ramadhân. Pemerintah bahkan memaksa mereka memastikan hari berpuasa semenjak awal tahun masehi, sehingga pada tahun lalu, kami berpuasa dua hari setelah Arab Saudi mulai berpuasa. PERTANYAAN saya, apakah saya harus berpuasa bersama umat Islam di negara itu atau saya mengikuti Arab Saudi

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Jumhur ulama berpendapat bahwa perbedaan tempat terbit hilal tidak berpengaruh terhadap penentuan awal bulan. Artinya, apabila telah ditetapkan terlihatnya hilal awal bulan Ramadhân di sebuah negeri, maka seluruh kaum muslimin di mana pun berada wajib memulai puasa. Karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Berpuasalah kalian ketika melihatnya (hilal Ramadhan), dan berbukalah ketika melihatnya (hilal Syawwâl). Apabila penglihatan kalian terhalangi oleh awan, sempurnakan hitungan bulan Sya`bân sebanyak tiga puluh hari." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Berdasarkan hal ini, maka Anda harus mulai berpuasa dengan mengikuti kaum muslimin yang benar-benar telah melihat hilal awal Ramadhân, baik Arab Saudi maupun negara-negara lainnya.

Sementara itu Madzhab Syâfi`i dan sebagian ulama Madzhab Mâliki berpendapat bahwa masing-masing negara memiliki rukyahnya tersendiri, dan mereka tidak diharuskan mengikuti rukyah penduduk negara lain. Berdasarkan pendapat ini, berarti umat Islam yang bermukim di sebuah negara non muslim harus berusaha melakukan rukyah (melihat hilal), lalu berpuasa berdasarkan hasil rukyah mereka. Tetapi jika itu tidak memungkinkan, mereka harus mengikuti pendapat jumhur ulama dengan berpuasa mengikuti negara lain yang telah melihat hilal. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti keputusan pemerintah setempat, karena itu tidak memiliki sandaran yang syar`i, yaitu proses rukyah hilal atau cara-cara lain yang syar`i.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait