Pertanyaan
Saya adalah seorang dokter. Kadang-kadang, pada siang hari Ramadhân ada pasien yang membutuhkan pembiusan total dengan menggunakan suntikan melalui pembuluh darah, sehingga pasien kehilangan kesadaran. Proses ini harus dilakukan untuk pelaksanaan operasi pembedahan tumor atau operasi penjahitan. Apakah puasa si pasien dianggap sah bila ia memilih untuk tetap berpuasa dan tidak mau mengambil keringanan berbuka? Apakah saya berdosa karena melakukan pembiusan total terhadap pasien berdasarkan prosedur yang semestinya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Pembiusan tidak membatalkan puasa, kecuali jika memakan waktu seharian penuh. Pasien dan dokter yang melakukan pembiusan juga tidak berdosa. Tetapi yang lebih dianjurkan adalah menghindari pelaksanaannya pada siang hari Ramadhân, dan memindahkannya ke malam hari, jika memungkinkan. Demikian juga hukum melakukan operasi pembedahan pada selain rongga dalam tubuh, tidak mempengaruhi sahnya puasa. Adapun jika itu dilakukan terhadap rongga dalam tubuh, maka lebih dianjurkan untuk mengundurnya hingga malam hari, jika memungkinkan, demi keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Karena ada yang berpendapat batalnya puasa bila ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh. Wallâhu a`lam.