Saya membeli sebidang tanah dengan harga 125.000 Riyal dengan tujuan untuk menyimpan uang gaji saya. Pertanyaannya, 1. Apakah tanah wajib dizakati? 2. Jika wajib dizakati, saya telah membelinya dua tahun yang lalu, apakah saya harus membayar zakatnya? 3. Apakah zakatnya berdasarkan haga beli dahulu ataukah harga sekarang? ..                                     Selengkapnya
                                
                                    Apa dalil dari Al-Quran dan Sunnah tentang disyariatkannya haul dalam zakat?..                                     Selengkapnya
                                
 Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
 Today's most read