Saya pernah berhutang sejumlah uang dari seseorang, akan tetapi saya tidak tahu dimana tempat (tinggal) orang tersebut saat ini. Apakah boleh saya bersedekah dengan uang (sejumlah hutang) tersebut mewakili dia (pemilik piutang) dan ini sebagai bentuk pelunasan hutang saya ?.. Selengkapnya
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read