Assalâmu`alaikum… Bolehkah saya menginvestasikan saham harta seorang teman atau kerabat jika saya tahu bahwa harta tersebut dikumpulkannya dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat (mungkin saja ada harta haram dari harta tersebut). Padahal harta ini akan diinvestasikan di bidang yang halal. Semoga Allah membalasi kalian dengan kebaikan. Wassalâmu`lai.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan