Apakah seorang suami boleh mengeluarkan zakat istrinya yang belum digauli dan tidak tinggal bersamanya?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang suami meskipun dalam kondisi tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, ia diperbolehkan membayarkannya secara suka rela, mewakili istri yang telah dinikahinya itu, jika sang istri mengizinkan. Karena zakat fitrah boleh diwakilkan. Agar lebih utama hendaknya meminta izin orang yang akan dibayarkan zakatnya, sebagai upaya untuk keluar dari perselisihan ulama tentang keharusan seseorang untuk meminta izin orang yang akan dibayarkan zakatnya. Meskipun menurut Imam An-Nawawi pendapat yang benar adalah tidak harus meminta izin.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Today's most read