Islam Web

  1. Fatwa
  2. MAKANAN, MINUMAN, PAKAIAN DAN PERHIASAN
  3. Pakaian
  4. Hukum-Hukum Umum Seputar Pakaian
Cari Fatwa

Menutup Aurat Wajib dalam Segala Kondisi

Pertanyaan

Apa yang harus saya sarankan kepada kawan saya yang keluar ke jalan raya dalam keadaan telanjang (tidak menutup aurat) pada jam 12 siang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda harus menasihati kawan Anda itu agar takut kepada Allah—`Azza wajalla, tidak keluar dalam keadaan telanjang (tidak menutup aurat) pada waktu kapan pun, serta mengenakan pakaian untuk menutupi aurat dan menghiasi diri dengannya. Karena pakaian merupakan nikmat Allah yang dikaruniakan kepada manusia untuk menutup aurat dan menghiasi diri, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya): "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik." [QS. Al-A`raf: 26]

Dalam ayat di atas, Allah—Subhanahu wa Ta`ala—menyebutkan dua jenis pakaian. Pertama: pakaian wajib untuk menutupi aurat. Kedua: pakaian penyempurna, yaitu pakaian indah untuk perhiasan. Hendaklah seorang muslim mengenakan pakaian-pakaian ini, mensyukuri nikmat Allah—Subhanahu wa Ta`ala, dan membekali diri dengan taqwa, karena taqwa merupakan sebaik-baik bekal. Allah—Subhanahu wa Ta`ala—berfirman (yang artinya): "Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa." [QS. Al-Baqarah: 197]

Taqwa adalah menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Di antara perintah-Nya adalah menutup aurat utama dalam setiap kondisi, dan menutup bagian tubuh yang selebihnya sesuai dengan tradisi dan kondisi masing-masing orang.

Jadi, nasihatilah kawan Anda itu dengan nasihat ini. Bimbinglah ia dengan bijaksana dan pelajaran yang baik, sebagaimana diingatkan dalam firman AllahSubhanahu wa Ta`ala(yang artinya): "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah (bijaksana) dan pelajaran yang baik." [QS. An-Nahl: 125]

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait