Islam Web

  1. Fatwa
  2. KEUTAMAAN DAN KEMULIAAN
  3. Keutamaan Tempat
  4. Mekah dan Madinah
Cari Fatwa

Perbuatan Maksiat di Tanah Haram Diperberat Takarannya, Bukan Dilipatgandakan Jumlahnya

Pertanyaan

Apakah dilipatgandakan kejahatan orang yang melakukan dosa setelah selesai menunaikan rangkaian ibadah ibadah haji atau umrah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Adapun orang yang melakukan perbuatan maksiat setelah selesai menunaikan ibadah haji atau umrah, maksiat tersebut tidak dilipatgandakan (jumlahnya). Ia tetap mendapatkan dosa dari maksiat itu sebagaimana adanya. Tetapi apabila ia melakukannya di wilayah Masjidil Haram, maka maksiat itu diperberat (takarannya), bukan dilipatgandakan (jumlahnya), berdasarkan firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya): "Dan, barang siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." [QS. Al-Hajj: 25]

Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma`ad mengatakan, "Yang dilipatgandakan adalah takaran (kadar) kejahatannya, bukan jumlahnya, karena perbuatan buruk balasannya adalah keburukan. Jadi, keburukan yang besar dibalas dengan yang setimpal, dan keburukan yang kecil juga dibalas dengan yang setimpal. Kejahatan yang dilakukan di Masjidil Haram, di atas bentangan Tanah Suci Allah tentu lebih berat daripada kejahatan yang dilakukan di bagian bumi yang lain. Oleh karenanya, tidaklah sama orang yang membangkang kepada seorang raja di atas permadani kekuasaannya (istananya) dengan orang yang membangkang kepadanya di tempat yang jauh dari daerah kekuasaannya dan permadani istananya."

Jadi, perbuatan maksiat di Tanah Haram diperberat (takarannya), bukan dilipatgandakan jumlahnya, dengan sifat keadilan Allah; sebagaimana kebaikan yang dilakukan di Tanah Haram dilipatgandakan dengan karunia dan kepemurahan Allah.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait