Bagaimana hukum Islam tentang mandor pengecut yang menjebak para pekerja yang berada di bawah pengawasannya serta menyakiti dan mencelakakan mereka, demi menyelamatkan dirinya sendiri dari reaksi asosiasi-asosiasi yang menjadi mitra kerjanya. Bahkan ia mungkin saja mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan manajemen perusahaan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menyakiti manusia secara umum adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Menyakiti orang-orang beriman dan orang-orang shalih secara khusus tentu lebih dilarang dibandingkan menyakiti selain mereka. Allah berfirman (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 58].
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abdullah ibnu `Amr ibnul `Ash , bahwa Nabi
bersabda, “Seorang muslim adalah orang yang Umat Islam selamat dari lidahnya dan tangannya.” [HR. Al-Bukhari].
Seorang hamba yang lancang menyakiti makhluk Allah adalah orang yang lalai mengingat Allah, karena hak-hak para hamba yang disakitinya akan terus bergelayut pada dirinya sampai ia bertemu dengan Allah dan kemudian ia membayar kesalahannya dengan memberikan kepada mereka pahala-pahala kebaikan yang ia miliki. Itulah balasan satu-satunya di Akhirat, ketika Allah mengumpulkan hamba-hamba-Nya untuk saling membalas di antara mereka.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari `Aisyah disebutkan bahwa pada suatu ketika, seorang lelaki datang kepada Rasulullah
mengadukan kepada beliau tentang dua orang budaknya yang telah mengkhianatinya, mendurhakainya, dan berbohong kepadanya, lalu ia menghukum mereka berdua dengan cara memukul mereka. Mendengar itu, Nabi
bersabda, “Hukumanmu terhadap mereka, demikian juga pengkhianatan mereka, kedurhakaan mereka, dan kedustaan mereka, semua itu akan dihitung. Jika hukumanmu terhadap mereka seimbang dengan dosa-dosa mereka berarti telah selesai, tidak ada lagi hakmu dan tidak pula ada dosamu lagi dalam kasus ini. Jika hukumanmu terhadap mereka lebih sedikit daripada kesalahan mereka, maka engkau akan mendapatkan kelebihan itu. Dan jika hukumanmu terhadap mereka lebih besar daripada kesalahan mereka, maka engkau kelak akan dituntut balas oleh mereka atas kelebihan itu. Tidakkah engkau membaca di dalam Kitab Allah (yang artinya): 'Dan kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari Kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun, pasti Kami akan mendatangkan (pahala)-nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan.' [QS. Al-Anbiya’: 47].” [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi].
Oleh karena itu, orang yang biasa menyakiti orang lain hendaklah berhenti melakukannya, karena akibatnya demikian mengerikan, pada hari di mana harta dan anak-anak tidak lagi berguna, kecuali orang yang datang dengan hati yang bersih.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan