Seorang pria yang sudah beristri terlibat jalinan cinta dan melakukan hubungan kasih sayang dengan istri saudaranya, akan tetapi tidak sampai berzina. Apa hukum Islam terhadap masalah ini pada zaman sekarang (maksudnya, ketika kita tidak sedang berada di bawah pemerintahan Islam?) Apa juga hukumnya jika itu terjadi saat kita berada di bawah pemerintahan Islam? Apakah tindakan ini termasuk dosa besar? Bagaimana cara bertobat darinya? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebuah hadits shahîh diriwayatkan dari `Uqbah ibnu `Âmir—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian masuk ke tempat perempuan." Lalu seorang laki-laki dari kalangan Anshar bertanya, "Bagaimana kalau seorang ipar?" Beliau bersabda, "Ipar adalah maut." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Maksud kata ipar (hamu) dalam hadits ini adalah kerabat suami yang halal menikahi si wanita, jika ia sedang tidak terikat pernikahan. Tradisi manusia biasanya bersifat longgar dalam masalah ini. Sehingga seorang laki-laki secara mudah berduaan dengan istri saudaranya. Begitu juga anak saudara laki-laki atau anak saudara perempuan, padahal mereka lebih patut dilarang dibanding laki-laki yang lain.
Perumpamaan yang disebutkan oleh Nabi bahwa para kerabat suami disamakan dengan maut menunjukkan bahwa berduaannya seorang wanita dengan mereka bisa membawa pada kehancuran agama jika terjadi maksiat, atau pada kematian jika terjadi maksiat dan diterapkannya had berupa rajam sampai mati, atau bisa berujung pada talak jika rasa cemburu mendorong si suami menceraikan istrinya. Sehingga makna hadits ini adalah: berhati-hatilah terhadap kerabat suami, sebagaimana kalian berhati-hati terhadap kematian.
Kesimpulannya, masalah ini termasuk penyebab terjadinya petaka besar dan berbahaya. Peluang bencana yang datang dari kerabat suami lebih besar daripada yang datang dari laki-laki lain. Karena kerabat suami bisa mendekati si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada yang mengingkari, terutama di tengah orang-orang yang tidak mengetahui hukum masalah ini.
Secara ringkas, hukum Islam dalam masalah ini adalah mengharamkannya dengan tegas, dan laki-laki yang bersangkutan berarti telah mengkhianati saudaranya, dan begitu juga wanita tersebut juga telah mengkhianati suaminya. Hendaklah masing-masing mereka membayangkan apa yang akan ia lakukan di hadapan orang yang telah mereka khianati itu jika pengkhianatan mereka terbongkar di dunia, dan juga jika Allah membongkar pengkhianatan mereka pada hari Kiamat di hadapan seluruh makhluk-Nya.
Mereka berdua harus bertobat kepada Allah—`Azza wajalla, serta menutup aib tersebut tanpa menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun. Mereka harus memutus semua jalan Syetan dan godaannya dengan menjauhi khalwat (berduaan), berbicara melalui telepon, dan sebagainya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan