Islam Web

  1. Fatwa
  2. LAIN-LAIN
Cari Fatwa

Tidak Boleh Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Izin

Pertanyaan

Bismillâhirrahmânirrahîm. Saya bekerja di peternakan penghasil susu. Saya dan keluarga saya diberikan jatah 2 liter per hari, dan terkadang tidak cukup, karena saya mempunyai beberapa anak kecil. Apakah saya boleh mendapatkan jumlah lebih banyak yang mencukupi saya tanpa sepengetahuan pemilik usaha. Saya tahu bahwa susu yang akan saya ambil itu bukan untuk dipasarkan tapi untuk dimusnakan pada hari berikutnya, apakah boleh mengambil sebagian darinya bagi mereka yang tidak dapat jatah sama sekali? Apakah mereka boleh mengambil secukupnya tanpa sepengetahuan pemilik?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Anda dan para pegawai peternakan selain anda tidak boleh mengambil sedikitpun susu kecuali ada izin dari pemilik peternakan. Karena itu adalah harta dia dan tidak boleh diambil kecuali dengan seizinnya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—telah bersabda: “Setiap muslim di atas muslim yang lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya.” [HR. Muslim dan selainnya]. Namun anda hendaknya mengingatkan pemilik peternakan bahwa susu tersebut akan rusak dan tidak berguna baginya dan bagi orang lainnya, dan ini tidak boleh terjadi. Hal ini bisa dihindarkan dengan mengizinkan siapa saja yang ingin memanfaatkannya. Anda ingatkan juga, bahwa jika dia melakukannya dengan niat yang baik, maka dia akan mendapatkan pahala yang sempurna. Saya kira jika anda mengingatkannya tentang hal ini dia tidak akan keberatan untuk mengizinkan kalian mengambil susu yang tidak layak dipasarkan sehingga akan dimusnakan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read