Apa hukum gambar-gambar binatang di kalung emas atau perak yang dipakai perempuan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Gambar makhluk bernyawa di atas kanvas, dinding, pakaian, kalung, dan selainnya adalah haram menurut jumhur ulama. Diharamkan berjual-beli perhiasan yang mempunyai gambar-gambar makhluk bernyawa, bukan karena emasnya, tetapi karena gambar yang menyertainya. Dasarnya adalah kaidah umum tentang larangan berjualan barang haram.
Al-Qalyûbi berkata dalam kitab Al-Hâsyiyah `alâ Kanzir Râghibîn, "Tidak boleh menjual gambar-gambar dan salib, walaupun terbuat dari emas, perak, maupun manisan."
Karena itu, jika kalung yang dipakai seorang perempuan berisi gambar makhluk bernyawa, ia harus melepaskannya dan haram memakainya. Tetapi ia boleh meleburnya dan membuat kembali sesuatu yang diperbolehkan. Sebagaimana juga boleh menjualnya dengan syarat mengubah bentuknya atau mengaburkannya dengan sesuatu yang menghilangkan kesan gambar itu.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan