Apa hukumnya bila seseorang membawa domba, lalu domba itu kencing dan mengenai pakaiannya. Ia kemudian baru teringat hal itu ketika sedang shalat? Mohon jelaskan dengan dalilnya.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci berdasarkan pendapat yang râjih (kuat) dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah memerintahkan orang-orang dari daerah `Urainah untuk berobat dengan meminum air kencing unta dan susunya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri dan Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya.
Selain itu, dalam hadits juga disebutkan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah shalat di kandang kambing. Hadits ini terdapat dalam Shahîh Al-Bukhâri dan Muslim. Beliau juga menjawab boleh ketika ditanya hukum shalat di kandang kambing, sebagaimana tercantum dalam kitab Shahîh Muslim. Padahal, dapat dipastikan bahwa di kandang kambing itu jelas terdapat air kencing dan kotorannya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka hukum air kencing domba adalah suci, dan kita boleh melaksanakan shalat dengan memakai pakaian yang terkena air kencingnya itu.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan