Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Apakah Mayat Boleh Dikuburkan Bersama Gigi Palsunya?

Pertanyaan

Apakah saya boleh membuat atau menanam gigi palsu secara utuh di mulut saya? Dan apakah boleh menguburkan mayat bersama gigi palsu yang dipasang atau ditanam itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak ada masalah membuat gigi palsu bagi orang yang terlepas gigi-giginya. Dalilnya adalah sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari 'Arfajah ibnu As'ad, bahwa ia berkata, "Hidungku terluka pada saat peperangan Al-Kulâb di masa Jahiliah, lalu aku menggunakan hidung (buatan) dari perak, tetapi hidungku justru menjadi busuk. Kemudian Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan agar aku membuat hidung dari emas." [HR. At-Tirmidzi, An-Nasâ`i, dan Abû Dâwûd]

Perintah Rasulullah kepada 'Arfajah untuk membuat hidung palsu sebagai ganti dari hidung aslinya menunjukkan bahwa membuat gigi palsu juga diperbolehkan. Dan apabila pemilik gigi palsu itu meninggal dunia, maka yang harus dilakukan menurut Syariat kita adalah membiarkannya tetap terpasang di jasad si mayat, serta dikuburkan bersamanya.

Syaikh Ibnu 'Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Adapun benda yang tidak memiliki harga, tidak masalah dikuburkan bersama mayat. Misalnya gigi-gigi yang bukan terbuat dari emas dan perak. Namun benda-benda yang berharga harus diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan membuat anggota tubuh mayat terpotong."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read