Mohon jelaskan tentang bentuk-bentuk permintaan tolong, baik kepada Allah maupun kepada selain-Nya. Kapan meminta tolong diizinkan, dan kapan tidak diizinkan. Mohon sertakan contoh dan dalil, serta hukum masing-masingnya. Terima kasih.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Meminta pertolongan kepada selain Allah untuk sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah adalah salah satu bentuk perbuatan syirik terhadap ketuhanan Allah. Dalilnya adalah firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya): "Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan." [QS. Al-Fatihah: 5]
Nabi juga bersabda, "Jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah." [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi]
Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah untuk sesuatu yang mampu dilakukan oleh selain Allah adalah hal yang diperbolehkan. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Wallahu a`lam
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan