Berapakah kadar zakat minyak bumi dan gas?
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Amma ba`d.
Minyak bumi dan gas tergolong barang tambang di luar emas dan perak. Bisa jadi ia milik umum, dan bisa jadi juga milik pribadi, atau perusahaan. Jika ia milik umum maka tidak ada zakatnya, karena ia bukan milik orang tertentu, dan pada akhirnya ia juga akan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum.
Jika ia milik pribadi, maka para ulama berbeda pendapat mengenai wajib tidaknya ia dizakati ketika dikeluarkan dari bumi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak wajib dizakati ketika dikeluarkan dari bumi, karena ia tidak termasuk jenis harta yang wajib dizakati, dan juga tidak termasuk harta rampasan perang yang wajib dikeluarkan seperlimanya.
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengeluarkan barang-barang tersebut dari bumi, lalu ia menjadi pemiliknya, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Hal itu berdasarkan pemahaman umum dari firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian." [QS. Al-Baqarah: 267]
Selain itu, barang-barang tersebut tergolong barang tambang seperti emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya ketika dikeluarkan dari bumi. Ia juga tergolong harta yang jika menjadi rampasan perang, wajib dikeluarkan seperlimanya. Dengan demikian ia wajib dizakati jika dikeluarkan dari bumi, seperti emas dan perak.
Berdasarkan pendapat ini, maka wajib mengeluarkan zakat minyak bumi dan gas sebesar 2,5%, dan dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Pendapat ini lebih utama dan lebih kuat berdasarkan dalil-dalil yang telah kami paparkan di atas. Sementara pendapat yang mengatakan sebaliknya tidak didukung oleh dalil dan qiyas yang dapat diterima.
Perbedaan pendapat di atas berlaku pada barang-barang tersebut hanya ketika dikeluarkan dari bumi (belum diperdagangkan). Namun, apabila telah diperdagangkan dan darinya diperoleh keuntungan yang melebihi biaya operasional produksinya, maka dalam kondisi ini tidak ada perbedaan di antara ulama mengenai status barang tersebut sebagai barang dagangan yang harus dikeluarkan zakatnya. Hal itu seperti halnya sayur-sayuran, ia tidak tergolong harta yang wajib dizakati, namun apabila dijual dan darinya diperoleh keuntungan, maka keuntungannya itu digabungkan dengan hartanya yang lain, lalu dikeluarkan zakatnya.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan