Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Seorang wanita berihram dalam keadaan haid, datang ke Masjidil Haram lalu melakukan sa`i, namun tidak thawaf.

Pertanyaan

Saya pergi berumrah bersama satu rombongan yang konsisten dengan waktu keberangkatan dan kedatangan. Namun atas kehendak Allah juga, saya mendapat haid sebelum tiba di mîqât. Ketika tiba di mîqât, saya mandi dan berniat umrah. Saya pun melakukan umrah dalam keadaan haid. Saya tidak thawaf di Ka`bah dan tidak shalat di belakang Maqâm Ibrahim. Tetapi saya menyelesaikan semua rukun lainnya. Saya sa`i dan menggunting sedikit rambut saya. Saya tahallul dan masih saja haid sampai tiba waktu kembali ke negara saya.Ibu saya memberitahu bahwa umrah saya tidak diterima Allah karena saya tidak melakukan thawaf. Saya pun sangat sedih dan saya katakan, urusan haid saya tidak berada dalam kekuasaan saya. Allah sudah menghendaki ini terjadi. Dan saya konsisten dengan rombongan yang bersamanya kami pergi. Karena itu, saya tidak ada kesempatan untuk bersuci dan melakukan umrah sekali lagi. Saya ingin tahu, apakah umrah saya diterima Allah atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebenarnya akan lebih baik ketika Anda sudah mendapat haid sebelum tiba di mîqât dan sebelum mulai melakukan rangkaian ibadah umrah, Anda tidak berniat ihram untuk umrah, jika besar dugaan Anda bahwa Anda tidak akan mungkin dapat menyelesaikan umrah sebelum pulang ke negara Anda. Yang seharusnya Anda lakukan sebelum mulai berumrah adalah mempelajari hukum-hukum umrah serta mengetahui rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya. Anda tidak masuk ke dalam permasalahan ini kecuali dikarenakan oleh ketidaktahuan.

Dari sini, kami mengajak Anda dan para pembaca sekalian untuk menaruh perhatian terhadap ilmu yang berguna dan menggali pengetahuan secara memadai dalam masalah hukum-hukum agama. Nabi Muhammad—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Siapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, Allah akan membuatnya paham masalah agama." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Sementara tentang umrah Anda, sebenarnya Anda belum menyelesaikannya. Bahkan Anda masih tetap dalam keadaan berihram. Karena para ulama sepakat bahwa thawaf merupakan salah satu rukun umrah. Sa`i Anda juga tidak sah, karena dilakukan sebelum thawaf. Sekarang yang wajib bagi Anda adalah menahan diri dari segala yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang berihram. Kemudian Anda datang ke Makkah, melakukan tawaf, sa`i, kemudian tahallul.

Anda juga wajib membayar fidyah atas setiap larangan ihram yang Anda langgar jika sudah tahu. Sedangkan jika Anda tidak tahu, sebagaimana yang nampak terlihat, maka tak ada masalah. Namun untuk lebih berhati-hati, sebaiknya tetap menunaikan fidyah atas larangan-larangan yang di dalamnya mengandung "itlaf (penghilangan)", seperti menggunting rambut dan memotong kuku. Sedangkan jika tidak mengandung " itlaf (penghilangan)" seperti menggunakan wewangian, maka tak jadi soal.

Kalau Anda berhubungan intim pada masa ini dan tahu keharamannya, maka umrah Anda rusak. Namun Anda wajib melanjutkan dan menyelesaikan umrah itu, menyembelih hewan kurban serta melaksanakan umrah pengganti umrah yang tadi. Jika Anda tidak tahu, maka tak jadi masalah, berdasarkan firman Allah (yang artinya):

"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " [QS. Al-Ahzâb: 5]

Kalau Anda tidak mampu datang ke Makkah, maka hukum Anda adalah hukum orang yang terkepung oleh musuh. Anda bisa menyembelih hewan kurban dan bertahallul. Kalau Anda tidak mampu menyembelih hewan kurban, maka Anda harus berpuasa sepuluh hari.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji