Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Seorang wanita pergi ke Jeddah untuk mengunjungi putrinya dan ia ingin melaksanakan umrah

Pertanyaan

Seorang wanita datang dari Mesir untuk mengunjungi putrinya. Dia ingin melaksanakan umrah sementara ia tidak berniat ihram dari Mesir. Apakah ia bisa melaksanakan umrah dan berihram dari Jeddah, atau ia harus berihram dari tempat lain? Perlu diketahui bahwa pada hari ini, ia sudah tiga hari menetap di Jeddah. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika memang wanita tersebut datang ke Jeddah dengan maksud mengunjungi putrinya dan tidak ada niat melaksanakan umrah, kemudian ketika di Jeddah ia baru berkeinginan untuk umrah, maka yang wajib baginya adalah berihram dari tempat ia berada sekarang. Karena mîqâtnya adalah tempat di mana ia mulai ada keinginan berumrah. Berdasarkan riwayat Al-Bukhari-Muslim, dari hadits Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda setelah menyebutkan mîqât-mîqât untuk berihram: "Mîqât-mîqât itu adalah untuk para penduduk daerah mîqât tersebut dan orang yang datang ke sana namun bukan penduduk daerah mîqât tersebut yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sementara orang yang berada di selain daerah mîqât-mîqât tersebut, maka tempat berihramnya adalah dari tempat keluarganya. Sehingga penduduk Makkah berihram dari Makkah."

Sedangkan jika ia datang untuk mengunjungi putrinya dan sudah ada niat untuk melaksanakan umrah, maka yang wajib baginya adalah berihram dari mîqât. Mîqât untuk warga negara Mesir adalah Juhfah. Karena Juhfah sudah rusak, jadi orang-orang sekarang berihram dari Râbigh. Dan karena wanita itu sudah melanggar ketentuan dengan tidak berihram dari mîqât, maka wajib baginya untuk kembali ke mîqât dan berihram dari sana. Kalau ia melakukan hal tersebut, ia tidak wajib membayar dam, menurut pendapat yang shahih. Namun kalau ia berihram di luar mîqât, maka ia harus bayar dam, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, "Siapa yang meninggalkan sesuatu dari rangkaian ibadah haji atau umrahnya, maka ia harus membayar dam."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji