Islam Web

Haji & Umrah

  1. Haji & Umrah
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum tidak melakukan lari-lari kecil ketika Thawâf dan Sa`i

Pertanyaan

Semoga Allah menerima dari kami dan dari Anda puasa dan shalat-shalat kita. Saya pernah pergi untuk berumrah di bulan Ramadan alhamdulillah. Akan tetapi ketika melakukan Thawâf, saya tidak melakukan lari-lari kecil pada tiga putaran pertama. Demikian juga ketika Sa`i, saya tidak lari-lari kecil ketika berada di antara dua pilar hijau. Ketika puturan ketiga dalam Sa`i, saya pergi untuk minum air, karena saya belum minum ketika selesai Thawâf. Setelah itu saya kembali untuk menyempurnakan Sa`i saya. Bagaimakah hukum yang saya lakukan ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama ketika ber-thawâf dan berlari-lari kecil di antara dua pilar hijau ketika ber-sa`i termasuk amalan yang disunnahkan di dalam ibadah Haji dan Umrah. Barang siapa yang meninggalkannya karena padatnya manusia atau karena lupa atau yang lainnya, maka tidak ada apa-apa baginya. Hanya saja tidak boleh sengaja meninggalkan perkara sunnat tanpa ada uzur. Demikian juga dengan memutus Sa`i untuk minum tidak berpengaruh terhadap kesahan Sa`i, karena hal itu ringan (sebentar). Al-Bâji Al-Mâliki berkata, "Barang siapa yang berjual beli atau melakukan shalat janazah ketika ber-sa`i, jika hal itu ringan (sebentar), maka ia boleh menyempurnakan Sa`inya, dan jika waktunya panjang maka ia harus memulainya dari awal."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Keutamaan Haji