Apakah seorang sufi yang melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan sebagainya, tetapi ia mengkultuskan Husein, Siti Zainab, dan orang-orang yang ada di dalam kubur boleh menjadi wali dalam akad nikah? Jika ia tidak boleh menjadi wali, dan akadnya sudah terjadi, apa yang harus dilakukan terhadap akad tersebut? Apakah kami harus melakukan akad baru dengan.. Selengkapnya
Apakah boleh pesta pernikahan ditiadakan jika akan mendatangkan perkara yang melanggar Syariat seperti ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, tabarruj (pamer aurat), nyanyian, dan berbagai perkara lainnya—yang sangat disayangkan—biasa terdapat di pesta-pesta pada zaman sekarang? Apakah mungkin walimah diganti dengan menyembelih hewan,.. Selengkapnya