Assalâmu`alaikum warahmatullâh.
Saya seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang laki-laki shalih, taat beragama, dan memiliki akhlak yang baik. Kami saling menghormati satu sama lain. Masalah yang kami hadapi, suami saya mengidap sedikit penyakit was-was (sering ragu). Suatu ketika, ia merasa pernah mengucapkan talak, padahal ia tidak menginginkan.. Selengkapnya
Seorang perempuan yang ditalak satu atau ditalak dua, kemudian habis masa `iddahnya dan tidak dirujuk oleh suaminya sampai lepas hak rujuk mantan suaminya. Kemudian perempuan ini boleh menikah dengan laki-laki lain yang punya kesempatan tiga kali talak yang baru. Jika setelah itu perempuan tadi kembali lagi kepada suami pertamanya, apakah suami tersebut.. Selengkapnya
Seorang lelaki telah menikahi seorang wanita. Dan lelaki ini menceraikan istrinya sebelum digauli. Apakah talak ini tergolong talak bâin yang membuat istri ini tidak halal lagi bagi suami?.. Selengkapnya
Saya tidak bersumpah kepada istri saya untuk mentalaknya karena ia melakukan suatu perbuatan. Tetapi ketika ibu saya bertanya tentang perilaku istri saya, saya katakan padanya bahwa istri saya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi ibu saya berkata, "Apa jaminannya?" Saya menjawab, "Saya telah bersumpah kepadanya, bahwa jika ia melakukan perbuatan.. Selengkapnya
Saya memiliki teman seorang perempuan yang telah menikah secara terpaksa dengan anak pamannya sejak empat bulan yang lalu. Suaminya ini tidak menghargainya dan keluarganya. Sejak hari pertama pernikahan mereka, laki-laki itu sudah banyak menghina dan memukulnya, serta memintanya untuk tidak mengunjungi keluarga dan kerabatnya. Laki-laki itu tidak melakukan.. Selengkapnya
Bismillâhirrahmânirrahîm.
Saya menikah sejak setahun yang lalu dengan seorang gadis asing yang waktu itu baru memeluk agama Islam. Pada awalnya, ia berpakaian menutup aurat. Tapi setelah beberapa lama, ia berkata kepada saya bahwa ada beberapa kesalahan dalam agama Islam. Ia tidak meyakini bahwa keluar angin dari seseorang membatalkan wudhuk,.. Selengkapnya
Apa hukumnya jika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya, pada saat si suami tidak berada bersamanya, tapi kemudian si suami menyatakan rujuk tanpa diketahui oleh si wanita, sehingga ia menikah lagi? Apakah pernikahannya yang kedua itu sah, dan ia telah lepas dari suami yang pertama? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan. .. Selengkapnya
Karena kita hidup di bawah undang-undang kafir, saat hukum Syariat tidak ditegakkan dan poligami tidak diizinkan, maka jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita, undang-undang tidak mengizinkannya menikahi yang kedua kecuali setelah ia bercerai dengan istri yang pertama. Dalam kasus seperti itu, apabila si laki-laki tidak ingin menceraikan istrinya.. Selengkapnya
Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.Mohon penjelasan apakah talak ketiga jatuh bagi orang yang bersumpah akan menjatuhkahkan talak tiga jika ia tidak melakukan perkara tertentu, kemudian berlalu beberapa waktu dan ia melihat perkara tersebut tetapi tidak melakukan apa yang sudah ia ucapkan. Maksudnya, ia lupa melakukannya. Intinya, apakah.. Selengkapnya