Apa hukumnya jika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya, pada saat si suami tidak berada bersamanya, tapi kemudian si suami menyatakan rujuk tanpa diketahui oleh si wanita, sehingga ia menikah lagi? Apakah pernikahannya yang kedua itu sah, dan ia telah lepas dari suami yang pertama? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan. .. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan