English
عربي
Español
Deutsch
Français
Indonesia
Indonesia
عربي
Español
Deutsch
Français
English
Indonesia
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Home
Artikel
Fatwa
Al-Qur'an
Hubungi Kami
Fatwa
Fatwa
WANITA DAN KELUARGA
Penyakit Sosial
Konflik Antar Anggota Keluarga
Cari Fatwa
Cari Fatwa
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Cari
Cari Fatwa
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
No. Fatwa
Judul Fatwa
Pertanyaan
Fatwa
Semua
Same Word
Any Word
All Word
Eg: "Quran Recitation"
Today's most read
49
Jarak antara Makkah, Madinah, Mina, Muzdalifah dan Arafah
4
Pengaruh Junub terhadap Penguburan Mayit
3
Seorang wanita melakukan thawaf ifâdhah, kemudian ia melihat ada cairan berwarna keruh keluar dari kemaluannya. Apakah thawafnya sah?
3
Wanita Dibolehkan Mencukur Bulu Tangan dan Bulu Kakinya
3
Apakah Dibolehkan Bagi Wanita yang Sedang Haidh untuk Mendekati Orang yang Sedang Sakaratul Maut?
3
Hukum Orang yang Shalat Setelah Mandi Wajib Kemudian Menemukan Bagian Tubuh yang Tidak Terkena Air
3
Suami Istri Sepakat untuk Berjima` di Dubur Harus Diceraikan
3
Orang yang Lupa Sumpahnya Tidak Dianggap Melanggar
3
Keunggulan Kitab Shahîh Al-Bukhâri dan Muslim dari Kitab-kitab Hadits Lainnya
3
Hukum Wanita Duduk Bersama Kaum Laki-Laki
2
Selama Tidak Terdesak, Tidak Boleh Menggunakan Toilet Orang Lain untuk Buang Hajat Tanpa Seizin pemiliknya
2
Orang yang Ragu Apakah Sudah Menunaikan Shalat Fardhu atau Belum
2
Mencukur Bulu Kemaluan Tidak Berhubungan dengan Mandi Wajib
2
Cara menggunakan harta wasiat kepada yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin.
2
Ukuran Zakat Fitrah bagi Orang yang Berpenghasilan Pas-pasan
2
Sebab Orang Yahudi Mengklaim Uzair sebagai Putra Allah
2
Melihat Najis di Pakaian setelah Shalat Tanpa Mengetahui Kapan Munculnya
2
Yahudi Tidak Memegang Teguh Kitab Suci Mereka Sendiri, Apa Lagi Kitab Lain!
2
Apakah Wanita yang Keguguran Kandungannya pada Bulan Kedua Boleh Berbuka?
2
Pengobatan dengan 'Kay' (Besi Panas) Tidak Ditinggalkan Sama Sekali, Tapi Dilakukan Jika Perlu
2
Berpuasa Kafarat Sumpah pada Ayyâmul Bîdh, Apakah Mendapat Dua Pahala?
2
Bersumpah untuk Berpuasa Satu Hari Setiap Kali Melakukan Maksiat
2
Hukum Bersumpah Palsu Demi Menjaga Hubungan Baik Suami Istri
2
Apakah Zakaria dan Yahya Wafat Secara Normal ataukah Dibunuh?
2
Hukum Berinteraksi dengan Organisasi Saksi-Saksi Yehuwa
1
Terlanjur Shalat Karena Menyangka Waktu Sudah Masuk, Lalu Mendengar Azan
1
Hukum Orang yang Kurang Satu Takbir dalam Shalat Jenazah
1
Sekedar Mengharamkan Sesuatu Terhadap Diri Sendiri Tidak Mengharuskan Kafarat
1
Melakukan Jimak Karena Mengira Bahwa Hari itu Adalah Hari Raya Namun Ternyata Masih Ramadhân
1
Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa
1
Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Ashar
1
Hukum Berkhayal Ketika Puasa hingga Syahwat Bangkit
1
Hukum Membalik Urutan Ayat dan Surat di Dalam Shalat
1
Peperangan Terakhir yang Diikuti oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam
1
Pendapat Para Ulama tentang Qadhâ' Puasa Ramadhân Pada 10 Hari Awal Dzulhijjah
1
Jika Air Sampai ke Tenggorokan ketika Berwudhuk, Apakah Puasa Menjadi Batal?
1
Hukum Orang yang Ragu Apakah Ia Minum Sebelum Atau Sesudah Fajar
1
Motivasi untuk Selalu Mendapatkan Takbîratul Ihrâm Bersama Imam
1
Bintang David: Makna di Baliknya serta Hukum Menggambar dan Membuatnya
1
Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Mengalami Istihâdhah
1
Anda Membeli dengan Cara Mengangsur Tidak Masalah, Sementara Keharaman Penjualan Cek Jatuh Kepada Pelakunya.
1
Boleh Menambahkan Air Biasa ke Dalam Air yang Telah Dibacakan Zikir Ruqyah.
1
Merasakan adanya rasa darah di tenggorokan, apakah membatalkan puasa?
1
Menyetubuhi Istri yang Belum Mandi dari Haid
1
Orang yang Pertama Kali Menyusun Kitab Hadits Murni
1
Menukar Uang Kertas dengan Uang Logam
1
Sumpah Berbatas Waktu dan Sumpah Tak Berbatas Waktu; Kapan Seseorang Dianggap Melanggar Keduanya?
1
Kafarat Bersumpah Dusta dengan Nama Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam.
1
Bolehkah seseorang berhaji dengan hartanya sebelum menunaikan kewajiban-kewajiban syar`i yang berkaitan dengan hartanya tersebut?
1
Memakai Pewarna (Inai) Adalah Boleh, dan Wajib Ditutupi dari Non-Mahram