Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Mengulangi Haji dan Umrah
Cari Fatwa

Mungkinkah seoarang melakukan umrah lebih dari sekali dangan satu Ihrâm?

Pertanyaan

Apakah mungkin seorang yang berumrah melakukan dua kali umrah atau lebih dengan satu Ihrâm dan tidak bertahallul sampai ia selesai melakukan umrah-umrah yang ingin ia laksanakan? Mohon jawabannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Setiap umrah harus memiliki ihrâm khusus, sebagaimana dalam setiap shalat memiliki satu takbîratul ihrâm. Demikian juga, tidak diperbolekan melakukan lebih dari satu umrah dengan satu Ihrâm. Tidak ada seorangpun ulama yang mengatakan hal ini dibolehkan sepengetahuan kami. Untuk menyesaikan satu Umrah seseorang harus ber-tahallul darinya dengan mencukur bersih atau memendekkan rambut. Jika ia telah mencukur atau memendekkan rambutnya maka ia telah halal (selesai) dari umrahnya dan tidak lagi dalam keadaan Ihrâm. Setelah itu ia boleh melakukan umrah yang lain, walaupun ia belum mengganti pakaian Ihrâmnya.

Jika ia belum bercukur atau memendekkan rambut, maka umrahnya yang pertama belum selesai. Kalau ia melakukan umrah yang lain dlam keadaan seperti ini maka Umrahnya yang kedua tidak ada artinya. Kalaupun ia ber-thawâf, maka Thawâfnya adalah Thawâf muthlaq, bukan Thawâf manasik. Kalau ia melaksanakan Sa`i, maka Sa`inya bukanlah Sa`i untuk Umrah, karena ia telah melakukan Sa`i yang merupakan rukun Umrah. Maka tidak mungkin sama sekali seseorang melakukan dua manasik (Umrah) dengan satu Ihrâm. Setiap manasik mempunyai hukum sendiri-sendiri. Akan tetapi ia bisa pergi ke luar tanah Haram untuk memulai umrah yang lain, apabila telah ber-tahallul dari umrahnya yang pertama.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait